Vanessa Angel resmi ditahan sebagai tersangka UU ITE Pasal 27 Ayat 1 mengenai keikutsertaannya dalam prostitusi online dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dilansir Grid.ID dari kompas.com, kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis mengaku tidak memahami alasan penyidik menahan kliennya.
Pasalnya, Milano menilai selama ini Vanessa sangat kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
Baca Juga : Artis Saphira Indah Meninggal Dunia Saat Tengah Hamil
"Enggak ngerti saya. Coba yang mana? Kami dibilang enggak kooperatif.
Padahal kami kooperatif. Dibilang mangkir, kami enggak mangkir, memang surat pemanggilannya belum pernah ada," ujar Milano saat dihubungi wartawan, Rabu (30/1/2019).
Milano juga meragukan dugaan polisi bahwa kliennya akan menghilangkan barang bukti.
"Terus dibilang kalaupun ditahan, itu untuk tidak menghilangkan barang bukti.
Barang bukti apa yang mau dihilangkan? Hpnya sudah ditahan, rekening sudah ditahan.
Lalu (bukti) yang mana?" kata Milano lagi.
Penulis | : | Asri sulistyowati |
Editor | : | Widyastuti |