Grid.ID - Setelah pemeriksaan untuk pertama kalinya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur memutuskan untuk menahan artis peran Vanessa Angel sebagai tersangka kasus penyebaran foto dan video asusila pada Rabu (30/1/2019).
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis mengatakan bahwa kliennya langsung menangis saat mengetahui bahwa Polda Jawa Timur hendak melakukan penahanan.
"Dia shocked banget lah. Ini sedang menjalani pemeriksaan dengan pemberitaan seperti itu," ujar Milano yang dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga : Ayah Vanessa Angel Ungkap Awal Mula Putrinya Masuk ke Dunia Hiburan: Saya Pengen Dia Move On
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mengatakan bahwa Vanessa ditahan karena pertimbangan objektif penyidik, yakni hukuman artis VA dalam kasus yang sedang ditangani di atas 5 tahun, penahanan tersangka artis VA juga alasan subjektif penyidik.
"Alasan subjektif penyidik dalam hal ini, dikhawatirkan artis VA melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya lagi," jelasnya.
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (30/1/2019) sejak pukul 11.00 WIB, semua syarat administrasi sudah dipenuhi, serta surat perintah penahanan sudah ditandatangani.
Di balik kasusnya, Vanessa Angel ternyata menyimpan rahasia untuk membentuk tubuhnya agar tetap seksi dan memesona.
Baca Juga : Akan Jelaskan Soal Penahanan Vanessa Angel, Sang Ayah Langsung Jatuh Sakit
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya