Grid.ID - Setelah cukup lama tak tampak di layar kaca, presenter Mandala Shoji tiba-tiba saja menjadi perbincangan warganet lantaran sebuah kabar tak sedap.
Mantan pacar Vanessa Angel tersebut divonis hukuman penjara akibat kasus pelanggaran pemilu.
Mandala Shoji membagikan kupon umrah kepada warga sebagai doorprize saat kampanye di pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2018 lalu.
Baca Juga : Mantan Pacar Vanessa Angel, Mandala Shoji Jadi Buron, Ini Unggahan Terakhirnya
Baca Juga : Sepatu Simpel Merah nan Mewah Mayangsari dan Putrinya Khirani Trihatmodjo yang Harganya Fantastis!
Tak sendiri, Mandala Shoji melakukan kampanye bersama calon anggota legislatif lainnya yaitu, Lucky Andriyani.
Melansir dari Warta Kota, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, menganggap hal yang dilakukan Mandala merupakan sebuah pelanggaran dalam peraturan pemilu.
Mandala dinilai telah menciderai asas pemilu yang berlaku.
Baca Juga : Intip Koleksi Tas Mewah Mulan Jameela Harga Capai Ratusan Juta Rupiah
Baca Juga : Langgar Aturan Pemilu, Mandala Shoji Masih Jadi Buronan Hingga Saat Ini
Atas kejadian tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengatakan Mandala terbukti melakukan tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Kompas.com,Warta Kota |
Penulis | : | Atikah Ishmah W |
Editor | : | Atikah Ishmah W |