Kini aktivis Ratna Sarumpaet menantikan persidangan yang menjeratnya untuk mendapat putusan.
Pasalnya menurut Direktur Program Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), Eranmus Abraham Todo Napitupulu, aparat hukum perlu membuktikan soal penyebaran tersebut sebelum memidanakan Ratna Sarumpaet.
"Berita bohong itu pidananya di bagian ketika dia menyebar. Tapi nanti kan dibuktikan di sidang, dia yang menyebar atau bagaimana. Bohong mah salah. Pidana? Nanti dulu," kata Erasmus seperti yang diwartakan Kompas.com pada Kamis (31/1/2019).
Baca Juga : Gaya Modis Atiqah Hasiholan dengan Denim, Nggak Kalah Sama Anak Muda!
Erasmus menyebut, kalaupun ada keonaran yang timbul akibat kebohongan yang dilakukan Ratna, hal itu masih harus diuji oleh hakim.
“Lalu menimbulkan keonaran itu threshold (dampak) yang harus diuji sama hakim, enggak cuma soal viral di medsos, itu mah namanya gosip,” ucapnya
Meski telah berada di dalam tahanan hampir lima bulan, putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan baru memberikan tanggapan.
Baca Juga : Tiga Bulan Dipenjara, Ratna Sarumpaet Jadi Rajin Menulis
Dilansir Grid.ID dari wawancaranya dengan INews TV di Youtube pada Kamis (31/1/2019), Atiqah memberi tanggapan soal kasus hoax yang menimpa ibundanya, Ratna Sarumpaet.
Atiqah Hasiholan bahkan siap melakukan persidangan kasus hoax sang ibu, Ratna Sarumpaet.
Meskipun yang ia tahu, kebohongan sang ibu awalnya hanya ada di ranah keluarga kemudian menyebar di publik.
5 Arti Mimpi Mandi Air Hujan, Tak Perlu Khawatir, Simbol Keberuntungan dan Kesuksesan, Begini Ulasannya!
Source | : | YouTube,Kompas.com |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |