Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Menanggapi kontroversi ini, KAMI Musik Indonesia dan Koalisi Seni Indonesia (KSI) menggelar Bedah RUU Permusikan, Senin (4/2/2019).
Pada acara ini, hadir pula Anang Hermansyah yang merupakan musisi sekaligus anggota Komisi X DPR RI.
Selain itu, hadir pula beberapa musisi Tanah Air seperti Glenn Fredly, Rara Sekar, Danilla Riyadi, Gerald Situmorang, dan masih banyak lainnya.
Baca Juga : Lewat RUU Permusikan, Marcell Siahaan Sebut Pemerintah Tunjukkan Taringnya
Pada saat proses tanya jawab diskusi yang berlangsung, suasana cukup terasa tegang.
Hal ini lantaran tak sedikit musisi yang hadir saat itu menolak keras RUU permusikan.
Di samping itu, suasana terasa semakin panas seiring dengan Anang Hermansyah disoraki oleh para musisi lantaran terkesan terburi-buru ingin meninggalkan diskusi dengan alasan memiliki pekerjaan lain.
Baca Juga : Marcell Siahaan Tak Mau Sudutkan Jerinx SID ataupun Anang Hermansyah di Masalah RUU Permusikan
Hingga tiba pada pertanyaan kritis dari musisi Rara Sekar.
Mantan personel Banda Neira sekaligus peneliti ini bertanya apakah Anang Hermansyah sudah betul-betul membaca naskah akademis RUU, hal tersebut lantaran dirinya menemukan sumber yang tidak valid saat mengkaji RUU ini.
"Tapi Mas anang sebenarnya baca gak sih naskah akademisnya? Kenapa sih RUU ini harus dibuat? Urgensinya apa?" tanya Rara Sekar saat dipantau Grid.ID tengah melakukan sesi tanya jawab mengenain RUU musik di kawasan Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).
Baca Juga : Marcell Siahaan Ingin RUU Permusikan Dicabut!
"Saya berasumsi mas Anang sudah baca naskahnya ya, dasar-dasar dari pasal itu sangat tidak relevan. Masa ada landasan yang diambil dari blogspot, mengutip makalah anak SMK. Ini menyedihkan buat saya. Saya sekarang jadi nggak kebayang berapa banyak UU di Indonesia yang dilandasi oleh sumber seperti ini. Yang harus diuji kompetensi menurut pasal 32 itu sebenernya musisi atau badan penyusun UU sih?" sambungnya.
Saat itu, Anang Hermansyah menjawab pertanuaan dengan penjelasan yang tidak langsung pada inti dari jawaban pertanyaan.
Hal tersebut membuat psra musisi kembali menyorakinya.
Suami dari penyanyi Ashanty ini mengungkapkan bahwa masukan dari naskah akademik RUU sendiri disaring khusus oleh ahli.
Di samping itu, Anang Hermansyah mengatakan naskah akademik tersebut masih berupa naskah sementara yang bisa direvisi dan memang butuh masukan dari berbagai sumber.
"Kita tidak sedang nonton konser ya (menanggapi sorakan), tadi jelas disampaikan badan ahli, beliau merumuskan juga naskah akademik itu dari data yang kita masukkan. Salah satu yang paling luar biasa adalah masukan dari konferensi musik di Ambon. Dari sana ada 12 poin. Itu bagian yang masuk sebagai sumber. Makanya temen-temen di sana merumuskan dari masukan itu," jawab Anang Hermansyah.
Baca Juga : Anang Hermansyah Disoraki Sejumlah Musisi saat Diskusi RUU Permusikan
"Kalau kalian mau lihat silakan baca naskah akademik yang sudah tersebar. Kelihatan sekali di situ siapa saja yang dimintai pendapat untuk dijadikan masukan. Di situ disampaikan di ending pembicaraan bahwa ini masih gambaran yang bisa diserap badan keahlian. Makanya sifatnya naskah akademik itu butuh masukan, karena ini draft sementara. Jalannya masih panjang. Temen-temen di sana sudah menyusunnya hati-hati karena Mas Glenn, Prof Agus, bilang kan tadi ingin masukan," jawab Anang Hermansyah.
Namun, kembali pada inti naskah akademis yang bersumber dari blogspot anak SMK yang tidak relevan bisa lolos, membuat para musisi kembali menuntut Anang Hermansyah untuk menjawab to the point mengenai sudah atau tidak dirinya membaca naskah akademis tersebut
"Baca naskah akademiknya nggak mas? Haha," kata beberapa musisi.
Anang Hermansyah pun langsung menjawab dan merasa adanya hal yang terlewat mengenai sumber yang dipertanyaakan tersebut.
"Saya bilang naskah akademik udah di share 2017 bulan Juli. Kita bahas di situ. Kita baca. Tapi mungkin ada yang terlewat, itulah saya bilang ini hal yang masih draft yang butuh masukan dari kita semua," jawab Anang Hermansyah.
(*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Deshinta Nindya A |