Baca Juga : Pacar Minta Aneh-Aneh, Berikut Informasi Penting Tentang Kekerasan Seksual, Kamu Harus Lebih Waspada!
Mereka beranggapan kasus seperti ini tidak seharusnya berakhir dengan damai.
Kasus ini berakhir damai dikarenakan komite etik yang dibentuk oleh kampus tidak menemukan adanya klausul.
Berdasarkan data yang dihimpun, komite etik menyatakan perbuatan yang terjadi merupakan tindakan asusila.
Baca Juga : Selain Kekerasan Seksual, 3 Kekerasan Ini Dialami Oleh Five Vi Dalam Rumah Tangganya
Tindakan asusila sendiri berarti adanya peran dari kedua pihak yang saling menyetujui.
Namun fakta laporan yang diserahkan ke kode etik menyatakan Agni mengalami pelecehan seksual.
Udi Handayani menyebutkan seharusnya HS harus menjalani mandatorycounseling, sedangkan Agni harus mendapatkan traumacounseling.
Baca Juga : Dipenjara Hingga Jadi Korban Kekerasan Seksual, 4 Wanita Ini Sukses Jadi Seleb Tenar Hollywood
"Komite etik sebenarnya mengakui adanya dampak psikologis pada penyintas dan itu artinya Agni sebagai korban kekerasan seksual," katanya.
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com,BBC,Twitter |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |