"Pengertian dicoret secara teknis perlu kami rembukan. Apa kami beri pengumuman di TPS, atau bagaimana, tapi prinsipnya kami tindaklanjuti," tambahnya.
Dikabarkan sebelumnya, Mandala Shoji resmi divonis hukuman penjara.
Lama tak muncul di layar kaca Indonesia, Mandala Shoji akhirnya dijatuhi hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 5 juta.
Mandala Shoji terbukti melakukan pembagian kupon umrah ketika dirinya mencalonkan diri sebagai salah satu kader legislatif dari Partai Amanat Nasional atau PAN, Desember 2018 silam.
Baca Juga : Mantan Pacar Vanessa Angel, Mandala Shoji Jadi Buron, Ini Unggahan Terakhirnya
Dikutip dari TribunJakarta.com, Senin (21/1/2019), kasus pembagian kupon umrah ini terbongkar setelah Mandala mencalonkan diri sebagai salah satu kader legisatif.
Dia bersama calon anggota legislatif lainnya, Lucky Andriyani terbukti bersalah melakukan pembagian kupon umrah saat kampanye.
Kupon umrah tersebut dibagikan kepada masyarakat dalam bentuk doorprize saat Mandala dan rekannya berkampanye.
Apa yang dilakukan Mandala ini dinilai sebagai suatu pelanggaran pemilu.
Meski dalam pembelaannya, kuasa hukum Mandala mengungkapkan jika kliennya tersebut hanya memenuhi undangan dari Lucky saja.
"Mandala tidak mengetahui dan tidak menyuruh pembagian kupon undian umroh. Mandala tidak mendapat keuntungan apa pun dari kegiatan tersebut. Ia hanya diundang dan malah dirugikan kkarena nama baiknya tersemar," tutur Muhammad Rullyandi, dikutip TribunStyle.com dari Grid.id.
Mandala juga mengaku berniat melakukan kebaikan.
Sayangnya panitia pengawas justru salah mengkroscek kebenaran.
"Saya niat ke partai untuk melakukan kebaikan, tapi Panwas tidak mengkroscek kebenaran dan mengambil kesimpulan seenaknya. Dia nggak tahu kejadiannya, nggak tahu sama sekali," tutur Mandala. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle dengan judul, “Divonis 3 Bulan Penjara, Mandala Shoji Masih Buron, Terancam Dicoret dari Daftar Calon Legislatif”
Source | : | kompas,TribunStyle |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |