Kata Wahyu, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 22 saksi.
Dimana saksi-saksi ini adalah senior dan teman seangkatan almarhum di kampus ATKP Makassar.
"Jadi sampai sekarang ini kami sudah periksa 22 saksi, pemeriksaannya dari malam kejadian sampai pagi tadi, dan ditetapkan satu tersangka," jelas Wahyu.
Senior Aldama Putra, tersangka Muh. Rusdi diancam dengan pasal 351 ayat 3.
Ancaman hukuman penjara 5 tahun dan paling lambat atau maksimal 15 tahun.
Kombes Wahyu juga memastikan, akan ada lagi tersangka baru dalam kasus ini.
Karena pihak penyidik Reskrim masih terus lakukan pengembangan kasus.
Baca Juga : Beredar Video Tak Senonoh di WhatsApp, Adegan Ranjang Gadis Asal Mojokerto dengan Kekasihnya
Baca Juga : Nggak Selalu Mahal, Ini Koleksi Baju Nagita Slavina Harga Seratus Ribuan
Kombes Wahyu juga mengatakan, soal keterangan pihak sekolah ATKP Makassar tidak seperti kenyataan.
Wahyu menyebutkan, alasan pihak kampus kepada keluarga Aldama adalah korban jatuh di kamar mandi.
Namun alasan tersbeut terbantahkan dengan hasil otopsi.
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |