Hingga saat ini belum ada tanggapan dari dinas maupun kementerian terkait atas aksi yang dilakukan para ojol di Kota Makassar tersebut.
Beberapa waktu lalu, kepolisian juga menyatakan aturan pengendara yang mengoperasikan global positioning system (GPS) di telepon seluler dapat dihukum denda Rp750 ribu atau pidana kurungan tiga bulan penjara.
Para pengendara ojek online atau taksi online diperbolehkan menggunakan Global Positioning System ( GPS). Namun, dengan syarat, jangan dalam posisi kendaraan sedang melaju di jalan raya.
Apabila mengoperasikan GPS sambil sepeda motor atau mobil berjalan, pengendara akan ditilang oleh polisi.
Aturan itu dilakukan lantaran menggunakan GPS saat mengemudi sangat berbahaya, karena menurunkan tingkat konsentrasi pengendara.
Baca Juga : Tak Hanya Ikut Bermain Film Dilan, Ridwan Kamil Juga Pernah Berperan Sebagai Sopir Bus!
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi, apabila mengacu pada aturan jelas akan dikenakan tindakan.
"Kami akan langsung menilang pengendara itu karena sangat berbahaya dan bisa menurunkan konsentrasi pengemudi," kata Herman saat dikutip Grid.ID dari kompas.com.
Herman melanjutkan, secara aturan juga sudah jelas tertuang pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sehingga tidak ada alasan karena secara dasar hukum sudah sangat kuat.
"Jadi landasan dasar kami mengacu pada undang-undang tersebut. Mungkin akan kita tingkatkan lagi, jadi yang kedapatan main ponsel atau sambil melihat GPS akan langsung ditilang," imbuhnya.
(*)
Kemensos Ajak Agus Salim Tabayyun, Apresiasi Kehadiran Pratiwi Noviyanthi dan Denny Sumargo di Kementerian
Penulis | : | Asri sulistyowati |
Editor | : | Widyastuti |