Laporan Wartawan Grid.ID, Ahmad Rifai
Grid.ID - Setya Novanto kembali mangkir saat seharusnya mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bukannya dateng, ketua DPR tersebut malah mengirimkan surat yang isinya mengejutkan.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, menegaskan Setya novanto bisa dipanggil paksa.
Pernyataan ini disampaikan menyusul sikap ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut yang sudah 3 kali tak memenuhi panggilan KPK.
(Baca juga: Jadi Single Parents Ternyata Inilah yang Dirasakan Oleh Cathy Sharon, Seperti Apa ya?)
Dikutip wartawan Grid.ID dari Kompas, begini pernyataan Wakil Ketua KPK pada hari senin (13/11/2017).
"Kalau panggilan ketiga tak hadir, KPK berdasarkan hukum kan bisa memanggil dengan paksa."
Dia berharap Setya Novanto dapat bersikap kooperatif.
Wakil Ketua KPK masih berharap ketua DPR tersebut dapat menghadiri panggilan pemeriksaan.
(Baca juga: Membanggakan, Inilah 5 Orang Hebat Indonesia yang Pernah Jadi Google Doodle )
Mengejutkan, ternyata istri Setya Novanto, Deisti Astiani Tagor, juga dipanggil KPK.
Namun mirip seperti sang suami, Deisti mangkir saat pemanggilan pertama.
Wanita tersebut tak dapat hadir dan mengirimkan surat keterangan sakit.
Ini membuat KPK harus menjadwalkan ulang kembali pemeriksaan terhadap istri ketua DPR tersebut.
(Baca juga: Niatnya Cari Kepuasan, Kepala Pria Ini Ditembak 2 Kali dan Dompetnya Dicuri, Ini yang Sebenarnya Terjadi)
Kembali dikutip dari Kompas, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengkonfirmasi hal ini pada hari selasa (14/11/2017).
"Kami ingatkan agar yang bersangkutan mematuhui aturan hukum dan hadir memenuhi panggilan penyidik."
Deisti sebenarnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di hari jumat (10/11/2017).
Akan tetapi wanita tersebut berhalangan hadir.
(Baca juga: Amel Carla Kini Beranjak ABG, Pria Inikah Pacarnya?)
Dirinya memberi keterangan dari dokter.
Istri ketua DPR itu butuh istirahat selama 1 pekan.
Berdasarkan jadwal yang diberikan penyidik, harusnya Deisti akan diperiksa pada hari senin depan.
Istri Setya Novanto tersebut akan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.
(Baca juga: Gara-Gara Kebawa Baper Film Posesif, Melly Goeslaw Minta Hal Ini Pada Adipati Dolken!)
Berdasarkan bukti yang dipegang KPK, PT tersebut adalah pemilik saham terbesar PT Murakabi Sejahtera.
Ini adalah salah satu perusahaan peserta lelang dalam proyek e-KTP.
Yang bikin terkejut, 2 perusahaan itu punya alamat kantor yang sama.
Letaknya di lantai 27 Gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta.
(Baca juga: Nggak Hanya Angela Gilsha, Aktris Cantik yang Baru Saja Resmi Menjanda ini Kepergok Komentari Video Soal Tikung Pacar Sahabat! )
Kantor tersebut dimiliki oleh Setya Novanto sejak tahun 1997 hingga 2014.
Tak hanya Deisti, 2 anak dan keponakan Setya Novanto juga tercatat pernah memiliki saham.
Entah itu di PT Mondialindo maupun di PT Murakabi Sejahtera.
(Baca juga: Fatih Seferagic, Penghafal Al-Qur'an Asal Amerika Serikat Berkunjung ke Indonesia, Ternyata Untuk Hal Ini)
Diketahui pada hari senin (13/11/2017) kemarin, Setya Novanto mengirimkan surat ke KPK.
Surat berisi penjelasan bahwa ketua DPR, yang sempat terpergok tertidur saat menghadiri pernikahan Presiden Jokowi tersebut, menolak untuk diperiksa KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, surat itu ditandatangani langsung oleh Novanto sebagai Ketua DPR.
Kembali dikutip dari Kompas, ada tujuh poin pokok pada surat yang dikirimkan oleh Setya Novanto.
(Baca juga: Pasien Muntah Darah, Petugas Datang Menolong, Lihat yang Ditinggalkan Pria Ini di Ambulans Hingga Pasien Meninggal)
Berikut 7 poin tersebut.
1. Surat panggilan dari KPK telah diterima pada hari Rabu, 8 November 2017, untuk menghadap penyidik KPK sebagai saksi dalam penyidikan perkara TPK Pengadaan KTP Elektronik yg diduga dilakukan oleh ASS.
2. Surat panggilan tersebut secara jelas dan tegas disebutkan memanggil Setya Novanto, pekerjaan: Ketua DPR-RI dengan alamat kantor Gedung DPR-RI dan rumah di Jl. Wijaya dst...
3. Disebutkan sejumlah aturan mengenai hak imunitas anggota dewan, diantaranya Pasal 20A huruf (3) UUD 1945, Pasal 80 huruf (h) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
(Baca juga: Tak Selalu Manjakan Anak, Ternyata Seperti Ini Cara Cathy Sharon Didik Anaknya)
4. Disebutkan aturan bahwa penyidik yang memanggil anggota DPR RI harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden terlebih dahulu.
Hal ini berdasarkan pasal 224 ayat (5) dan pasal 245 ayat (1) UU MD3 yang sudah diuji materi MK. Disebutkan juga Putusan MK RI No. 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2017.
5. Dijelaskan bahwa Setya Novanto baru akan memenuhi panggilan setelah KPK mengantongi surat persetujuan dari Presiden RI sebagaimana putusan MK.
6. Dijelaskan juga bahwa selain belum ada persetujuan tertulis dari Presiden RI, pada hari ini juga Novanto telah lebih dahulu menerima undangan HUT Golkar ke-53 Tingkat Provinsi NTT.
(Baca juga: Tips Diet Sehat Biar Tubuh Cepat Langsing Tanpa Sakit-sakitan dari Supermodel Cantik Paula Verhoeven)
7. Disebutkan bahwa berdasarkan alasan hukum di atas, maka surat panggilan sebagai saksi tidak dapat dipenuhi.
Kembali dikutip dari Kompas, menurut Laode, KPK tak perlu mendapatkan izin dari presiden untuk pemanggilan Setya Novanto.
Sebelumnya pria yang akrab dipanggil Setnov kembali tak mengahadiri panggilan pemeriksaan KPK pada hari senin (13/11/2017).
Ini adalah ke-3 kalinya dia mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi pada pengusutan kasus e-KTP untuk tersangka utama Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.
Alasan berupa bahwa KPK harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari presiden juga sempat digunakan dalam kasus pemanggilan sebelumnya.(*)
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |