Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Teguh Pambudi, menerangkan bahwa Ahmad Dhani tidak diperlakukan secara khusus selama menghuni sel di rutan tersebut.
Ditegaskan Teguh Pambudi, Ahmad Dhani akan mendapat perlakuan yang sama dan berbaur dengan tahanan lainnya yang saat ini berjumlah 2.900 napi.
Baca Juga : Sejak Berhijab, Mulan Jameela Lebih Sering Ikut Pengajian
“Tidak ada kekhususan karena kapasitas rutan ini hanya 1.500 napi, sedangkan saat ini dihuni dua ribuan,” ujar Teguh Pambudi, Rabu, (6/2/2019).
Sebelumnya, Ahmad Dhani telah diputuskan bersalah dalam kasus ujaran kebencian.
Akibatnya, Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Baca Juga : Tetangga Ungkap Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Tinggal di Rumah yang Berbeda
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho.
Usai persidangan, Ahmad Dhani pun langsung digelandang ke Rutan Kelas I Cipinang.
Baca Juga : Tak Terima Penahanan Ahmad Dhani Dipindah ke Surabaya, Mulan Jameela Datangi Komnas HAM
Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | grid.id,Tribun Madura |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Deshinta Nindya A |