"Klien kami bukan muncikari, yang Muncikari S. Jadi dari pemesan ke T, ke W, ke F, ke S, baru ke VA," kata Didit.
Lebih lanjut, saat ini F dikenakan pasal 296 dan 506 KUHP mengenai perdagangan manusia serta Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Baca Juga : Tengah Hamil Besar Muncikari F Dipulangkan, Bagaimana Nasib Vanessa Angel?
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
(*)
5 Shio yang Sukses Bangkit dari Kemiskinan di Tahun 2025, Penghasilan Auto Meroket
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Deshinta Nindya A |