Setelah diperiksa para dokter mengungkapkan, Wirawan mengalami keguguran.
Akhirnya mereka melakukan operasi untuk mengangkat janinnya yang sudah mati.
Sayangnya, Wirawan justru tetap dalam keadaan koma dan dan masih belum sadar sejak itu.
Baca Juga : 6 Kebiasaan Dipagi Hari ini Tanpa Sadar Bikin Penampilan Kita 10 Tahun Lebih Tua
Keluarganya telah meminta bantuan publik karena kasus ini gagal mencapai banyak kemajuan meskipun mereka telah membuat laporan polisi.
Wakil juru bicara Departemen Pengobatan Tradisional dan Alternatif Thailand, Dr Khwanchai Visithanon menanggapi pada hari Rabu (6/2/2019), "Wanita yang sedang hamil kurang dari tiga bulan, sebaiknya mereka harus menghindari pijatan karena dapat menyebabkan keguguran."
Dia menambahkan, wanita hamil harus selalu berhati-hati dalam mendapatkan pijatan pada berbagai tahap kehamilan dan menyarankan mereka untuk menghindarinya.
"Wanita hamil juga harus melakukan pijatan di tempat praktisi pengobatan tradisional Thailand berkualitas dan telah menjalani setidaknya 800 jam pelatihan," katanya.
Dr Khwanchai menambahkan, wanita yang hamil lebih dari enam bulan juga perlu berhati-hati dalam mendapatkan pijatan.
Secara umum, panti pijat yang telah disetujui oleh Departemen Dukungan Layanan Kesehatan diharuskan melakukan praktik pijatan dengan setidaknya 150 jam terbang.
Wirawan diketahui sudah mempunyai seorang putra berusia lima tahun dan ia tinggal bersama ibunya, sedangkan sang suami saat ini menjalani hukuman penjara.
Resmi Cerai dari Andrew Andika, Tengku Dewi Ucap Rasa Syukur: Alhamdulillah Banget
Source | : | Gridhealth.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |