Grid.ID – Kondisi tubuh wanita hamil memang mudah lelah karena tubuh mereka mengalami banyak perubahan untuk mengakomodasi bayi yang sedang tumbuh di dalam rahim.
Dan terkadang mereka juga merasa membutuhkan pijatan agar tubuh lebih rileks.
Namun sebelum melakukannya, ibu hamil seharunya berkonsultasi dahulu dengan dokter sebelum pergi ke panti pijat.
Ia juga harus memastikan apakah terapis pijat tersebut mempunyai sertifikat untuk menyediakan pijat pra-kelahiran.
Baca Juga : Ditemukan Terbujur Dalam Got Hitam Penuh Sampah, Penemuan Pria ini Justru Bikin Ngakak!
Kementerian Kesehatan Masyarakat Thailand akhirnya mengeluarkan pernyataan akibat seorang wanita hamil mengalami keguguran setelah ia pergi untuk sesi pijat, dilansir dari World of Buzz.
Pada 11 Januari 2019 lalu, Wirawan Ketkesi yang berusia 25 tahun telah mengunjungi panti pijat di provinsi Chiang Mai, Thailand.
Dia hamil enam bulan pada saat itu dan ketika di panti pijat, sang terapis mengatakan bahwa dirinya tidak dapat melakukan pijat seluruh tubuh karena Wirawan sedang hamil.
Sebaliknya, tukang pijat menyarankan pijat kaki serta bahu dan Wirawan setuju.
Setelah satu jam, terapis pijat pergi ke kamar mandi dan ketika dia kembali untuk memeriksa Wirawan, betapa terkejutnya ia saat melihat pelanggannya itu kejang hingga menyebabkan jantungnya berhenti.
Baca Juga : Alami Kelainan Langka, Gadis ini Rasakan Orgasme Sepanjang Waktu
Tukang pijat mencoba menyadarkannya sebelum dia dilarikan ke Rumah Sakit Maharaj Nakorn Chiang Mai, Thailand.
Setelah diperiksa para dokter mengungkapkan, Wirawan mengalami keguguran.
Akhirnya mereka melakukan operasi untuk mengangkat janinnya yang sudah mati.
Sayangnya, Wirawan justru tetap dalam keadaan koma dan dan masih belum sadar sejak itu.
Baca Juga : 6 Kebiasaan Dipagi Hari ini Tanpa Sadar Bikin Penampilan Kita 10 Tahun Lebih Tua
Keluarganya telah meminta bantuan publik karena kasus ini gagal mencapai banyak kemajuan meskipun mereka telah membuat laporan polisi.
Wakil juru bicara Departemen Pengobatan Tradisional dan Alternatif Thailand, Dr Khwanchai Visithanon menanggapi pada hari Rabu (6/2/2019), "Wanita yang sedang hamil kurang dari tiga bulan, sebaiknya mereka harus menghindari pijatan karena dapat menyebabkan keguguran."
Dia menambahkan, wanita hamil harus selalu berhati-hati dalam mendapatkan pijatan pada berbagai tahap kehamilan dan menyarankan mereka untuk menghindarinya.
"Wanita hamil juga harus melakukan pijatan di tempat praktisi pengobatan tradisional Thailand berkualitas dan telah menjalani setidaknya 800 jam pelatihan," katanya.
Dr Khwanchai menambahkan, wanita yang hamil lebih dari enam bulan juga perlu berhati-hati dalam mendapatkan pijatan.
Secara umum, panti pijat yang telah disetujui oleh Departemen Dukungan Layanan Kesehatan diharuskan melakukan praktik pijatan dengan setidaknya 150 jam terbang.
Wirawan diketahui sudah mempunyai seorang putra berusia lima tahun dan ia tinggal bersama ibunya, sedangkan sang suami saat ini menjalani hukuman penjara.
Baca Juga : Bukan Sembarang Vitamin, Dewi Perssik Ngaku Beri Suaminya 'Goyangan' Agar Tetap Fit dan Bugar
Wakil kepala kesehatan masyarakat Chiang Mai, Waranyu Jamnongprasartporn, juga menanggapi dan mengatakan terapis pijat bertanggung jawab dalam memeriksa apakah pelanggan mereka hamil atau memiliki penyakit kronis sebelum memulai pijat.
Dia menambahkan bahwa setiap panti pijat diharuskan memiliki lisensi untuk beroperasi tetapi mengakui bahwa pihak pemerintah tidak mungkin untuk memeriksa setiap panti pijat di provinsi tersebut.
Melansir Americanpregnancy.org, sebuah studi menujukkan bahwa terapi pijat yang dilakukan selama kehamilan bisa mengurangi kecemasan, depresi meredakan nyeri otot dan meningkatkan kelancaran saat persalinan hingga kesehatan bayi nantinya.
Tetapi ibu hamil harus memeriksa kembali apakah panti pijat tersebut memiliki sertifikat, sebab mereka sudah menerima pelatihan di luar standar nasional dan tahu cara mengatasi kebutuhan ibu hamil dan tahu teknik pijat tertentu.
Mereka juga mengetahui bagaimana mengatur possisi agar tetap aman dan mencegah ketegangan pada ligamen uterus.
Terapis bersetifikat juga bisa mengamati pembekuan darah dan varises.
Biasanya mereka akan menolak melakukan pijatan pada wanita yang masih hamil di trimester pertama karena meningkatkan risiko keguguran.
Melansir Tabliod Nakita, umumnya, bagian tubuh ibu hamil yang boleh dipijat dan tidak berisiko adalah betis, tangan, punggung, dan leher.
Namun, sebaiknya sebelum pijat berkonsultasilah ke dokter mengenai rambu-rambu khusus untuk ibu, mengingat kondisi kehamilan setiap ibu boleh jadi berbeda.
Baca Juga : 5 Harta Karun Perang Dunia II yang Masih Hilang Hingga Kini, Salah Satunya Kamar Berlapis Emas!
RAMBU-RAMBU PIJAT SAAT HAMIL:
Selain pijat, ibu hamil juga diperbolehkan melakukan SPA.
Tetapi tetap harus waspada terhadap tempat dan kondisi sang ibu.
Baca Juga : Dijual Murah di Indonesia, Tanaman ini Justru Berharga Jutaan di Luar Negeri Karena Manfaatnya
RAMBU-RAMBU SPA SAAT HAMIL:
Mandi uap atau body steam juga sebaiknya ditunda dulu karena dikhawatirkan ibu mengalami kontraksi.
Sebagai gantinya, ibu dapat menjalani body compress, yaitu mengenakan handuk yang sebelumnya direndam dalam air panas.
Pastikan pula terapisnya benar-benar terampil, yaitu sudah mendapat pelatihan dari dokter kandungan atau sudah besertifikat American Pregnancy Massage Association (APMA).
Pemegang sertifikat APMA biasanya akan menggunakan pelumas massage yang aman dan bermanfaat seperti minyak grape seed (minyak biji anggur), yang bermanfaat menjaga elastisitas kulit untuk mencegah stretch mark setelah melahirkan.
Minyak ini pun memiliki kelembapan tinggi dan bisa bertindak sebagai antiseptik, juga rendah alergi.
Bahan lain yang bisa digunakan seperti biji alpukat, beras ketan, hingga losion (*)
Artikel ini telah tayang di GridHealth dengan judul, “Pijat Sembarangan, Wanita Hamil 6 Bulan Ini Keguguran dan Koma Berminggu-minggu”
Thariq Halilintar Bantah Isu Belum Move On dari Fuji Usai Kepo Postingan Aisar Khaled, Kini Klarifikasi
Source | : | Gridhealth.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |