Sementara itu, menurut Anang Hermansyah yang juga merupakan Ketua Harian PAPPRI, menyebut bahwa ada aturan dalam RUU Permusikan.
Salah satunya, yakni aturan untuk memberikan aturan upah minimum bagi pelaku musik.
“Pemerintah akan memberikan apresiasi dan upah minimum, itu bagus, itu ada hal yang menarik untuk dikembangkan,” ucapnya.
Baca Juga : Tentang Mak Vera, Billy Syahputra Kasih Penjelasan Sembari Tersenyum
Pada pasal 37 RUU Permusikan, memang disebutkan bahwa upah minimum diberlakukan bagi pemusik yang telah mengantongi sertifikasi.
Pada pasal 37 ayat (1) berbunyi, Pemerintah menetapkan standar minimum honorarium bagi Pelaku Musik tersertifikasi.
Sebelumnya, ratusan pelaku musik mengkritik dibentuknya RUU Permusikan. Lebih dari 200 pelaku musik membentuk Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan. (*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Widyastuti |