Ketiga keuntungan tersebut adalah:
Baca Juga : Kisah Vanya Krapivin, Korbankan Nyawanya Demi Selamatkan Sang Ibu dari Pemerkosaan
Bila merujuk perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) yang ditandatangani antara pemerintah dan badan usaha jalan tol (BUJT), seharusnya tarif yang berlaku yakni di atas Rp 1.000 per kilometer.
"Tapi oleh pemerintah itu paling tinggi Rp 1.000 per kilometer PPJT-nya. Padahal di PPJT lebih dari Rp 1.000 per kilometer," kata Subakti di kantornya, Senin (11/2/2019).
Sebagai contoh, tarif Tol Semarang-Batang. Bila merujuk PPJT, maka besaran tarif yang berlaku yakni Rp 1.500. Namun dengan aturan baru, untuk kendaraan Golongan I turun menjadi Rp 1.000 per kilometer.
"Itu artinya pemakai jalan sudah diuntungkan," kata dia.
Adanya klasterisasi golongan kendaraan dari lima golongan menjadi tiga golongan.
Dengan demikian, bila sebelumnya ada lima jenis tarif, kini tinggal tiga jenis tarif.
Terakhir, Subakti mengatakan, tarif yang berlaku saat ini telah didiskon 15 persen berdasarkan sistem klaster.
Namun, dari empat klaster yang ada, diskon tersebut baru dimulai untuk klaster II sampai IV.
Baca Juga : Mengenal Tanbo Art di Jepang, Seni Lukis Menggunakan Media Sawah
Berikut rincian klasternya:
- Klaster I: Jakarta-Cikampek, Cikampek-Palimanan
- Klaster II: Palimanan-Kanci, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang
- Klaster III: Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Kertosono-Mojokerto, Mojokerto-Surabaya
- Klaster IV: Porong-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, Pasuruan-Probolinggo. (*)
Artikel ini telah tayang di Suargrid.id dengan judul, “Lagi Promo: Jakarta-Solo Cuma Rp 50 Ribu Naik Bus Eksekutif Double Decker via Tol Trans Jawa!”
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Suar.grid.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |