Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Mandala Shoji divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat usai divonis bersalah karena dugaan pelanggaran pemilu bagi-bagi kupon umroh saat kampanye pada Oktober 2018 lalu.
Pria yang tercatat sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR Partai Amanat Nasional (PAN) ini, harus meninggalkan istri dan anak-anaknya menginap di balik jeruji besi.
Istri Mandala Shoji, Maridha Deanova Safriana, menduga bahwa terdapat ketidakadilan yang menimpa suaminya.
Hal tersebut lantaran sang suami batal menjanjikan kupon umroh tersebut.
"Kita sih ke DKPP melaporkan Bawaslu karena ketidakadilan. Semua caleg lain yg sudah jelas dibagi-bagi tidak ada yang dihukum penjara. Tapi Mandala katanya baru menjanjikan dan belum menjanjikan karena udah dicoret semua, berati kan tidak ada yang menjanjikan, jadi itu dihukum penjara. Ini kan tidak adil, keadilan dimana?" Ungkap istri Mandala Shoji, Maridha Deanova, saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Deshinta Nindya A |