Sebelum menghuni Rutan Kelas I Madaeng, Surabaya, pentolan band Dewa 19 itu ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur atas kasus ujaran kebencian.
Tak sampai 10 hari masa tahanan di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani pun dialihkan ke Rutan Kelas I Madaeng, Sidoarjo.
Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah Ahmad Dhani dalam menjalani sidang di Surabaya atas kasus lainnya, yaitu 'vlog idiot'.
Baca Juga : Komentar Sang Adik ketika Ahok Dikabarkan Sudah Menikah dan Tengah Bulan Madu dengan Puput Nastiti Devi
Sebagaimana diketahui, pada Oktober 2018 lalu, mantan suami Maia Estianty itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas kasus pencemaran nama baik.
Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog itu menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".
Kata-kata idiot yang dilontarkan Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.
(*)
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Widyastuti |