"Dari hasil penyelidikan, tersangka punya keinginan ketika punya uang banyak ditukar ke money changer bukan untuk ditabung, ditukar dalam pecahan Rp 50 ribu kemudian dipamerkan di media sosial Facebook," tandasnya.
Pria 23 tahun tersebut kemudian diamankan timsus Jatanras Polda Sulut dan Buser Polrestabes Medan Sumatera Utara (Sumut), atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
"Tersangka kami amankan di rumahnya di Lingkungan I Kelurahan Mawahu Kecamatan Tuminting sekitar pukul 04.00 Wita pagi pekan lalu," tutur AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH Katimsus Jantanras Polda Sulut, kepada wartawan di Mapolda Sulut, Senin (18/02/2019).
Tersangka diamankan gabungan Buser Polrestabes Medan dan Timsus Jatanras Polda Sulut berdasarkan surat perintah penangkapan yang nomor SP.Kap/117/II/RES.1.8/2019/Reskrim yang dikeluarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Puti Yudha Prawira SIK MH.
Sebelumnya Taufik Gani sempat digelandang ke Polda Jatim untuk melakukan pengembangan karena terbukti menjual barang curat ke wilayah Malang, Jatim.
Atas perbuatannya residivis ini bakal diherat dengan KUHP pasal 363. (*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Facebook,YouTube,kompas,Tribun Manado |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |