Tak sampai 10 hari menjalani masa tahanan, Ahmad Dhani kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas I Medaeng, Sidoarjo.
Pemindahan ke Rutan Kelas I Medaeng bertujuan agar mempermudah Ahmad Dhani dalam menjalani sidang di Surabaya atas kasus lainnya yakni 'vlog idiot'.
Baca Juga : Bak Kesatria, Al Ghazali Sapa Warga Desa Tanggulangin Sambil Menunggangi Kuda
Sayangnya, pada sidang lanjutan yang dilangsungkan pada kamis (14/2/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menolak semua eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani.
"Kami menolak semua eksepsi terdakwa, syarat formil dakwaan menurut kami sudah sesuai undang undang," ujar Rahmad Hari Basuki, jaksa yang membacakan tanggapan atas eksepsi.
Tim JPU menganggap eksepsi dari Ahmad Dhani tidak memiliki dasar yang kuat.
"Kami menyimpulkan bahwa menolak seluruh eksepsi dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan," tandas JPU Rahmad.
(*)
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nurul Nareswari |