Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Anang Hermansyah dan Ashanty menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Surabaya pada Kamis (21/02/2019).
Dilansir dari Tribunnews, Anang Hermansyah harus menunggu selama dua jam untuk bertemu dengan Ahmad Dhani.
Diungkapkan Anang Hermansyah, saat ini sahabat musisinya tersebut berada dalam kondisi kesehatan yang baik
"Ya keadaannya sehat serta juga diskusi seperti biasa," tutur Anang.
Baca Juga : Tuduh Jurnal Risa Bohong, Konten Youtube Pablo Putra Benua dan Rey Utami Justru Terbukti Settingan!
Dalam kunjungannya tersebut, Anang pun sempat menyampaikan wejangan untuk Ahmad Dhani.
"Apa ya, ya aku bilang hari ini dia harus lebih banyak mendekatkan diri. Bertafakur lah," ujarnya lagi.
Merasa senang bisa mengunjungi Ahmad Dhani, Anang mengaku kedatangannya bertujuan untuk turut memberikan dukungan agar sahabatnya itu kuat menghadapi cobaan.
"Ya sebagai sahabat dan seniman harus saling menguatkan. Supaya bisa menjalani ini semua dengan kuat," pungkasnya.
Baca Juga : Berkas Belum Lengkap, Sidang Narkoba Fariz RM Terpaksa Ditunda
Sebelum menjadi penghuni Rutan Kelas I Medaeng, Ahmad Dhani sempat menjadi tahanan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur atas kasus ujaran kebencian.
Tak sampai 10 hari menjalani masa tahanan, Ahmad Dhani kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas I Medaeng, Sidoarjo.
Pemindahan ke Rutan Kelas I Medaeng bertujuan agar mempermudah Ahmad Dhani dalam menjalani sidang di Surabaya atas kasus lainnya yakni 'vlog idiot'.
Baca Juga : Bak Kesatria, Al Ghazali Sapa Warga Desa Tanggulangin Sambil Menunggangi Kuda
Sayangnya, pada sidang lanjutan yang dilangsungkan pada kamis (14/2/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menolak semua eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani.
"Kami menolak semua eksepsi terdakwa, syarat formil dakwaan menurut kami sudah sesuai undang undang," ujar Rahmad Hari Basuki, jaksa yang membacakan tanggapan atas eksepsi.
Tim JPU menganggap eksepsi dari Ahmad Dhani tidak memiliki dasar yang kuat.
"Kami menyimpulkan bahwa menolak seluruh eksepsi dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan," tandas JPU Rahmad.
(*)
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nurul Nareswari |