"Artinya membuat buku nikah baru dibuat sengaja sedangkan di agama Kristen nggak boleh. Kalau dia masuk Islam harus ada izin istrinya. Kalau mau buat buku nikah harus secara formal," pungkasnya.
Baca Juga : Sempat Viral karena Mahar Rp2 Miliar, Kini Suami Bella Luna Kepergok Foto dengan Wanita Lain
Jika Eko dan Bella Luna ketangkap memalsukan dokumen pernikahan, mereka terancam melanggar Pasal 263 kuhp pidana pemalsuan.
"Ancaman 6 tahun UU ITE 4 tahun," pungkas Razman. (*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nurul Nareswari |