Sebanyak 46,7 persen dari 12.812 responden wanita dalam survei yang dilakukan oleh Lentera Sintas Indonesia dan Magdalene.co, yang bekerja sama dengan Change.org Indonesia mengatakan bahwa mereka pernah mendapatkan kekerasan seksual.
Wulan Danoekoesoemo, Direktur Eksekutif Lentera Sintas Indonesia, mengatakan bahwa pelecehan seksual ini bisa terjadi di mana pun tempatnya, oleh siapa pun, dan terhadap siapa pun.
Kasus pelecehan seksual terhadap wanita dapat terjadi tanpa melihat latar belakang korban.
Namun, sejauh mana wanita bisa dikatakan mendapatkan kekerasan seksual?
Baca Juga : Diduga Praktikan Hubungan Seks yang Tak Wajar, Pria ini Ditemukan Tewas Terpotong-Potong
“Pada dasarnya jika bicara mengenai kekerasan seksual secara fisik, kata kuncinya adalah ketika seseorang merasa tidak nyaman saat mereka tidak menginginkan hal tersebut,” ujar Wulan seperti dikutip dari kompas.com.
Lalu, jika korbannya dipaksa dan tetap terjadi, itu termasuk ke dalam kategori kekerasan seksual.
Tidak hanya kekerasan seksual secara fisik. Dalam survei tesebut juga menjelaskan bahwa wanita berpotensi tinggi mendapatkan kekerasan seksual secara verbal, pemaksaan melihat konten porno, intimidasi atau ancaman melakukan aktivitas seksual dan pemerkosaan.
Ingat, jika Kita, kerabat, atau pun orang-orang terdekat Kita mengalami kekerasan seksual, sebaiknya segera melaporkan dan membuat pengaduan (*)
Artikel ini telah tayang di Intisari online dengan judul, “Mulai dari Dikelilingi Tentara Bugil Hingga Diperkosa, Inilah Nasib Tragis Prajurit Wanita Inggris saat ‘Dipelonco’”
Source | : | intisari online |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |