Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Ahmad Dhani bersalah atas kasus ujaran kebencian dan memberikan vonis hukuman selama 1,5 tahun pejara.
Ahmad Dhani telah ditahan selama 30 hari terhitung pada tanggal 31 Desember 2019 hingga 1 Maret 2019.
Kini masa penahanan Ahmad Dhani di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur diperpanjang hingga 60 hari ke depan.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi pada Jumat (1/3/2019) pagi mengatakan masa penahanan Ahmad Dhani diperpanjang guna kepentingan pemeriksaan.