SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Memperpanjang Masa Penahanan Ahmad Dhani
"Biasalah untuk pemeriksaan. Itu kan kalau di pengadilan tinggi itu kan masih ada hak untuk perpanjangan 60 hari," tutur Johanes yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Melalui surat penetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 489/Pen.Pid/2019/PT.DKI,
Ahmad Dhani akan ditahan hingga 30 April 2019.
Johanes mengatakan telah menginformasikan perpanjangan penahanan kepada pihak bersangkutan yakni Ahmad Dhani.
Dirinya juga membenarkan adanya upaya penangguhan penahanan yang dilakukan Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya.
"Iya dari pengacaranya ada mengajukan penangguhan penahanan, itu tergantung majelis hakimnya yang mempertimbangkan,"ungkap Johanes.
Sebelumnya diberitakan beberapa politisi siap memberikan penangguhan penahanan untuk Ahmad Dhani.