Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Ahmad Dhani bersalah atas kasus ujaran kebencian dan memberikan vonis hukuman selama 1,5 tahun pejara.
Ahmad Dhani telah ditahan selama 30 hari terhitung pada tanggal 31 Desember 2019 hingga 1 Maret 2019.
Kini masa penahanan Ahmad Dhani di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur diperpanjang hingga 60 hari ke depan.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi pada Jumat (1/3/2019) pagi mengatakan masa penahanan Ahmad Dhani diperpanjang guna kepentingan pemeriksaan.
"Biasalah untuk pemeriksaan. Itu kan kalau di pengadilan tinggi itu kan masih ada hak untuk perpanjangan 60 hari," tutur Johanes yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Melalui surat penetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 489/Pen.Pid/2019/PT.DKI, Ahmad Dhani akan ditahan hingga 30 April 2019.
Johanes mengatakan telah menginformasikan perpanjangan penahanan kepada pihak bersangkutan yakni Ahmad Dhani.
Hal itu diungkapkan oleh sang kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, saat dihubungi awak media pada Sabtu (23/2/2019).
Menurut Aldwin Rahadian, banyak yang mengirim surat untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan kliennya tersebut.
"Tentu banyak tokoh sampai sekarang yang ingin menjamin penangguhan penahanan Mas Dhani. Mereka kirim surat," kata Aldwin Rahadian saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon.