Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Masa tahanan musisi Ahmad Dhani diperpanjang selama 60 hari oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta guna kepentingan pemeriksaan.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mempertanyakan beberapa sikap dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hal pertama yang dipertanyakan pihak Dhani alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberi perpanjangan masa tahanan hingga 60 hari.
"Pemeriksaan yang mana? Ini kan katanya ditahan di PT, artinya untuk pemeriksaan kan. Sedangkan ditingkat banding selama 30 hari ini tidak pernah diperiksa," kata Hendarsam.
Hendarsam Marantoko menduga langkah ini dilakukan untuk membungkam Ahmad Dhani.
"Dari dua kaitan itu, kami menduga ini cuma ingin membungkam seorang Ahmad Dhani aja. Ujungnya seperti itu kami berpendapat. Dibatasilah," imbuhnya.
Baca Juga : Beredar Surat Ahmad Dhani untuk El Rumi, Nomor 5 Nyes Banget!
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Asri sulistyowati |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |