"Kalau itu sudah jadi, nanti kami akan masukkan. Belum masuk ke tahap persidangan. Nanti kami minta ada persidangan juga dibuka. Kami sekarang sedang menyusun kontra memori banding karena jaksa juga mengajukan banding," ungkapnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu setengah tahun kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, dua tahun penjara.
Baca Juga : Tak Suka dengan Ahmad Dhani, Band asal Bandung Ini Pernah Memilih untuk Tak Lanjutkan Proses Audisi
Dalam kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHAP. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Asri sulistyowati |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |