Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Masa tahanan musisi Ahmad Dhani diperpanjang selama 60 hari oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta guna kepentingan pemeriksaan.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mempertanyakan beberapa sikap dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hal pertama yang dipertanyakan pihak Dhani alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberi perpanjangan masa tahanan hingga 60 hari.
"Pemeriksaan yang mana? Ini kan katanya ditahan di PT, artinya untuk pemeriksaan kan. Sedangkan ditingkat banding selama 30 hari ini tidak pernah diperiksa," kata Hendarsam.
Hendarsam Marantoko menduga langkah ini dilakukan untuk membungkam Ahmad Dhani.
"Dari dua kaitan itu, kami menduga ini cuma ingin membungkam seorang Ahmad Dhani aja. Ujungnya seperti itu kami berpendapat. Dibatasilah," imbuhnya.
Baca Juga : Beredar Surat Ahmad Dhani untuk El Rumi, Nomor 5 Nyes Banget!
Kedua, kuasa hukum Ahmad Dhani juga mempertanyakan sikap Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang tak kunjung mengabulkan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Salah satu syarat penangguhan penahanan bisa dikabulkan yakni dengan adanya penjamin.
Padahal keluarga Dhani bahkan politikus yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, sudah bersedia sebagai penjamin.
Baca Juga : Kuasa Hukum Akui Ahmad Dhani Sempat Menangis di Penjara Karena Safeea
"Penangguhan penahanan masih proses. Itu yang kami pertanyakan. Ini masa enggak percaya sama keluarga? Masa percaya sama seorang Fadli Zon? Nanti kalau ada Pak Prabowo Subianto lagi yang menjamin tidak percaya lagi? Kan aneh," kata Hendarsam dikutip Grid.ID saat dihubungi Kompas.com, kemarin (5/3/2019)
Terkait dengan kelanjutan proses hukum Dhani, Hendarsam mengaku sudah mengetahui bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Lantaran hal tersebut, Hendarsam mengaku timnya sedang menunggu salinan memori banding jaksa dan segera menyiapkan kontra memori banding.
"Kalau itu sudah jadi, nanti kami akan masukkan. Belum masuk ke tahap persidangan. Nanti kami minta ada persidangan juga dibuka. Kami sekarang sedang menyusun kontra memori banding karena jaksa juga mengajukan banding," ungkapnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu setengah tahun kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, dua tahun penjara.
Baca Juga : Tak Suka dengan Ahmad Dhani, Band asal Bandung Ini Pernah Memilih untuk Tak Lanjutkan Proses Audisi
Dalam kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHAP. (*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Asri sulistyowati |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |