"Sesuai dengan permohonan dari terdakwa soal pengalihan status terdakwa menjadi tahanan kota, majelis belum dapat mengabulkan permohonan tersebut," kata Hakim Ketua, Joni, yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Joni menilai, tidak ada alasan konkret yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan kuasa hukum Ratna Sarumpaet.
Selain itu, ia juga melihat Ratna selalu menghadiri sidang dalam keadaan sehat.
Baca Juga : Atiqah Hasiholan Dampingi Ratna Sarumpaet di Sidang Perdana Kasus Penyebaran Hoaks
"Belum ada alasan konkrit yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Di persidangan, terdakwa juga selalu menyatakan sehat," ujar Joni.
Dilansir Grid.ID dari tayangan iNews Siang yang diunggah pada kanal YouTube Official iNews, Ratna memberikan tanggapannya terkait sidang yang dia jalani hari ini.
Seniman yang dikenal sebagai aktivis ini mengaku merasa berat menjalani masa hukumannya di dalam tahanan yang serba terbatas.
Baca Juga : Atiqah Hasiholan Sering Bawakan Makanan Untuk Ratna Sarumpaet di Penjara
Jennifer Coppen Akui Berat Badannya Turun hingga Pernah Terpikir Ingin Mengakhiri Hidup Sepeninggal Dali Wassink: Terlintas di Otakku
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Asri sulistyowati |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |