Baca Juga : Ditahan Lima Bulan, Augie Fantinus Dibebaskan Sore Ini!
Seperti diketahui, Augie Fantinus dinyatakan bersalah dan divonis hakim dengan hukuman lima bulan penjara
Lantaran kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (5/3/2019) lalu.
Walau diputus bersalah, Augie Fantinus dinyatakan bebas karena telah menjalani tahanan selama lima bulan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |