Grid.ID - Dalam kondisi mendesak, sedan mewah Jaguar milik Dewi Perssik hendak masuk jalur busway di depan mall Pejaten Village di Jakarta Selatan (25/11/2017).
Kondisi mendesak dalam hal ini yang dibilang Dewi Perssik dalam klarifikasi di akun media sosialnya adalah kondisi asistennya yang kambuh penyakit asmanya dan hendak dibawa ke rumah sakit Fatmawati.
Bahkan juga dituliskan bahwa kondisi asistennya mau sekarat karena sesak nafas.
(BACA : Salut! Bareng 40 Tahun Toyota Kijang, PT Toyota Astra Motor Lakukan Penyegaran Seperti Ini)
Nggak hanya itu saja, Dewi Perssik juga pastikan bahwa keputusannya untuk masuk jalur busway setelah dapat saran dari polisi yang mengawalnya.
Jadi dibilang bahwa polisi yang mengawal mobil Dewi Perssik menyarankan agar melalui jalur busway.
Dengan 2 kondisi itu, dalam akun media sosialnya kemudian Dewi Perssik menuliskan meminta penjaga busway untuk membuka pintu jalur busway.
Tapi permintaan itu nggak didengar dan bahkan si petugas itu malah meminta pengemudi sedan milik Dewi Perssik yang diketahui ternyata suaminya (Angga Wijaya) untuk turun dari mobil.
(BACA : Mobil Masuk Jalur Busway Diserahkan Dewi Persik ke Pengacara, Kadishub Kasih Jawaban Mak Jleb)
Masalah mobil Dewi Perssik masuk jalur busway yang ditolak oleh petugas, mendapat tanggapan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Menurut Andri Yansyah yang dikutip dari Kompas.com, meskipun Dewi Perssik pakai alasan sedang dalam keadaan mendesak (mengantar asistennya ke rumah Sakit Fatmawati) tetap nggak
boleh masuk jalur busway.
"Bagaimanapun juga enggak boleh lewat busway, kecuali dia (Dewi Perssik) posisinya berada di mobil ambulans.
Kalau dia pakai mobil pribadi, sorry nih, tahu dari mana dia sakit," kata Andri di kawasan car free day, Minggu (26/11/2017).
(BACA : Heboh! Lee Jong Suk Pamer Foto Bareng Wanita Misterius di Medsos, Pacarnya?)
Soal yang bisa masuk jalur busway dalam kondisi darurat, Andri Yansyah menegaskan hanya mobil pemadam kebakaran dan ambulans.
Soal mobil Dewi Perssik yang dapat pengawalan dan disarankan masuk jalur busway, itu tetap saja nggak diperbolehkan masuk jalur busway.
Dijelaskan oleh Andri Yansyah mobil tersebut tetap harus dipandu pamdal melewati jalan biasa.
"Jadi kalau dia minta pengawalan, itu juga boleh tetapi tetap enggak bisa pakai busway," kata Andri Yansyah.(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya