Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti "Penghasilan Lainnya", "Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final", "Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak", "Harta", "Kewajiban/Utang", jika ada. Jika tidak ada, silakan lewati dengan klik "Selanjutnya".
9. e-Filing SPT Tahunan Pribadi
Baca Juga : Tips WA: Cara Kirim Whatsapp Tanpa Harus Simpan Nomor di Kontak, Nggak Perlu Ribet Nyimpen Nomor Sampah deh!
Akhirnya, kamu bisa lapor SPT Pribadi secara online atau e-filing. Bila jumlah pajak yang harus Anda bayarkan nihil, maka silakan langsung isikan dulu nomor EFIN, lalu klik "Simpan". Lalu klik "Lapor".
Gampang kan?
(*)
3 Shio Dapat Saran Penting Hari Ini 30 November 2024, Jangan Sungkan Menolong Orang Lain!
Source | : | online-pajak.com |
Penulis | : | Pradipta Rismarini |
Editor | : | Pradipta Rismarini |