"Saya dapati di situ kan (vlog) ada kata idot, nah itu yang menjadi persoalan pak. Idiot itu maknanya tadi berfikir rendah sehingga di situlah terjadi kenapa orang itu tersinggung ya menghinanya itu ya disitu pak, bahwa ini kok dikatakan berfikir rendah. Ini yang terjadi idiot ini," ungkap Andik yang dikutip Grid.ID dari iNews Sore yang diunggah pada YouTube Official iNews.
"Itulah yang menjadi permasalahan pak. Bahwa seseorang itu dikatakan idiot, padahal dalam peristiwa berbahasa itu dalam keadaan orang tersebut tidak dikatakan dalam keadaan idiot, maka ya itu yang menjadi persoalan bahwa disitu memuat makna hinaan dalam kata idiot tersebut," lanjutnya.
Namun kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menolak keterangan saksi lantaran saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum bukan ahli forensik linguistik.
Baca Juga : Kuasa Hukum Ahmad Dhani Pertanyakan Sikap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Terhadap Kliennya
Ketua Majelis Hakim, Anton Widyopriyono, menunda sidang Ahmad Dhani.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar sidang pada Kamis, (14/3/2019) esok dengan agenda mendengarkan kesaksian yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
JPU Rahmat akan mendatangkan empat saksi, dua saksi ahli serta dua saksi meringankan bernama Ferry Irawan. (*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | YouTube,Surya.co.id |
Penulis | : | Asri sulistyowati |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |