Seperti dikabarkan sebelumnya, Seungri Big Bang terancam dihukum kurungan selama tiga tahun dan juga denda sekitar Rp 30 juta won atau setara dengan Rp 379 juta.
Baca Juga : Anak Haji Isam Sempat 'Ngamuk' ke Syahrini Siapa Sangka Ternyata ia Pembalap Nasional, Berikut Faktanya
Apalagi kini, status Seungri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyediaan layanan seks.
Hal ini disampaikan oleh pengacara Baek Sung Moon.
Lebih berat dari Seungri, Jung Joon Young juga sudah berstatus tersangka karena sengaja merekam dan menyebarkan video porno miliknya tanpa izin.
Bahkan, Jung Joon Young dapat terancam hukuman penjara hingga 7 tahun dan denda 30 juta won.
"Merekam anggota tubuh seseorang tanpa izin bisa dituntut lima tahun penjara lebih dan denda 30 juta won," jelasnya.
Menurutnya, hukuman bagi seorang yang merekam video secara ilegal dianggap sebagai tindakan kriminal yang lebih besar dari pada mengatur layanan seks komersial itu sendiri.
Baca Juga : WhatsApp Hingga Instgaram Dikabarkan Down, Pengguna Akan Temui Kendala ini!
"Jika foto atau video yang dibagikan digunakan untuk kepentingan komersil, maka tersangka bisa dijerat hukuman 7 tahun penjara dan denda 30 juta won," tandasnya.
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | TribunStyle |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |