Dalam sidang terbuka, Majelis Hakim mengatakan kalau benar, tergugat, dalam hal ini Dipo Latief, mengakui ada perkawinan siri pada tanggal 18 Februari 2018.
Namun lima bulan kemudian, tepatnya 5 Juli, Dipo telah menalak Nikita Mirzani.
"Dipo pada tanggal 19 September Dipo memberikan nafkah udah 100 juta, itu diterima," tegasnya.
Baca Juga : Pengajuan Isbat Diterima Pengadilan, Pernikahan Nikita Mirzani dan Dipo Latief Terbukti Sah
Penggugat, dalam hal ini Nikita Mirzani, menerangkan dalam sidang pengadilan pun mengakui adanya talak.
Di dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakim mengatakan bahwa 27 Oktober, Dipo melakukan talak lagi kepada Nikita Mirzani yang disaksikan 2 orang.
"Tidak ada satupun yang mengatakan bahwa isbatnya itu dikabulkan. Itu bantahan kita," tegasnya.
Baca Juga : Ungkap Kekagumannya pada Nikita Mirzani, Billy Syahputra Menyebutnya Sebagai Wonder Woman
Pak Tarno Ketiban Rezeki Nomplok Usai Viral Jualan Ikan Cupang, Tangisnya Pecah saat Diberi Sosok ini Rp 50 Juta
Penulis | : | Ria Theresia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |