Grid.ID - Demi menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, polisi kerap melakukan razia.
Para polisi biasanya menjaring para pengguna kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
Bukan hanya memeriksa kelengkapan surat kendaraan, penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketetapan polisi juga bisa bikin kamu kena tilang, lho!
Baca Juga : Tips Jitu ala Chacha Frederica agar Sukses dalam Berbisnis
Maka dari itu dihimbau kepada semua pengguna kendaraan bermotor untuk melengkapi surat-surat kendaraan.
Juga kelengkapan berkendara dijalan raya haruslah komplit seperti memakai helm standar SNI, kaca spion kiri-kanan dan lain sebagainya.
Selain itu juga mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan supaya tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.
Baca Juga : Malaysia Berhutang Rp3.500 Triliun, Indonesia Miliki Utang Lebih Besar Tak Akan Bangkrut, Apa Alasannya?
Namun berkali-kali operasi serupa masih saja ada sebagian orang yang melanggar ketentuan-ketentuan berlalu lintas yang benar.
Sebut saja soal Plat nomor kendaraan yang kerap dimodifikasi oleh pemilik motor.
Tujuannya tak lain agar menarik dan unik tampilan Plat motor mereka.
Tapi tahukah anda bahwa modifikasi Plat motor tersebut melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |