Baca Juga : Cek Telapak Tangan Kirimu, Bila Ada Garis Berbentuk 'V' Tandanya Kamu Orang yang Beruntung!
Pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
Jika melanggar UU diatas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.
Nah, lantas apa saja plat kendaraan bermotor yang bakal diincar polisi saat razia?
Baca Juga : 3 Zodiak yang Terindikasi Sebagai Pemalas Hingga Paling Rajin, Kamu yang Mana?
Seperti dilansir dari Tribunnews menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro jaya Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto ada tujuh model plat yang menyalahi aturan dan dipastikan ditilang jika kepergok pihak berwenang, ketujuh model itu adalah :
1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
Baca Juga : Kaya Mendadak, Warga Desa ini Berhasil Panen Emas Setelah Rumahnya Kebanjiran, Kok Bisa?
Baca Juga : Eksklusif! Ivan Gunawan Prediksi Tren Kerudung dan Busana Hijab untuk Lebaran 2019
3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
5 Shio Paling Rawan Tergoda Menyalahgunakan Kecerdasan Buatan, Semoga Kamu Gak Termasuk
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |