Setelah sempat memaki-maki korbannya, Rulyandi pulang lalu mengambil pisau dan menunggu Supriadi.
Ketika Supriadi hendak pulang, Rulyandi yang sudah menunggu langsung menusuk pinggang korban di pinggang belakang hingga luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Sedangkan, Rulyandi usai menusuk korban langsung melarikan diri.
Setelah sembuh dari perawatan, Supriadi lalu melapor ke Polsek Pemulutan.
Aparat menindaklanjuti laporan itu dan langsung menangkap Rulyandi.
“Akibat kesalahpahaman saja, Pak, gara-gara tali pancing saya nyangkut ke tali pancing dia, lalu ada yang teriak sehingga pelaku tersinggung dan menusuk saya,” katanya.
Orangtua Menuntut Keadilan, Remaja ini Diberi Nama Lahir 'Tahanan PBB'
Kapolsek Pemulutan, AKP Zaldi, Selasa (29/11/2017), mengatakan, selain sebagai tersangka dalam kasus penusukan, pelaku Rulyandi ternyata adalah pelaku penganiayaan terhadap seseorang yang juga sudah dilaporkan.
“Ternyata ada dua LP di diri pelaku, selain penusukan pelaku juga pernah menganiaya seseorang dan sudah ada laporannya,” katanya.
Atas perbuatannya, Rulyandi terancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas 7 tahun penjara. (*)
(Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: Gara-gara Tali Pancing Tersangkut, Pemancing Tusuk Rekannya)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Aditya Prasanda |
Editor | : | Aditya Prasanda |