"Papa tetap men-support agar Ridho tetap semangat melakukan upaya hukum PK ini," kata Debby.
Diberitakan sebelumnya, Ridho divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Rihdo telah menjalani hukumannya dengan direhabiltiasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
JPU mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, namun ditolak hingga kasasiakhirnya dikabulkan oleh MA.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rhoma Irama Berpesan agar Ridho Jangan Pesimistis
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Dianita Anggraeni |