Nantinya, tiap daerah akan diwakili oleh 4 orang anggota DPD yang bertugas di pusat.
4. Warna biru
Warna surat suara biru digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019.
Baca Juga : Pemilu 2019 : Mengenal 5 Warna Surat Suara Pemilu, Beda Warna Beda Fungsi!
Surat suara calon anggota DPR Provinsi Pemilu 2019 ini memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.
5. Warna hijau
Yang terakhir, warna surat suara hijau ini diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.
Baca Juga : Jelang Pemilu 2019, Tasya Kamila Ingatkan Generasi Muda untuk Tidak Golput
Seperti yang kita ketahui, selain tingkat pusat dan provinsi, masing-masing kabupaten atau kota di Indonesia memiliki DPRD sendiri-sendiri.
Nah, setelah sudah tahu apa saja arti warna surat suara dan cara mencoblos surat suara dalam Pemilu 2019, jangan lupa berpartisipasi dan katakan tidak pada golput ya! (*)
Source | : | Tribun Video,KPU |
Penulis | : | Andika Thaselia |
Editor | : | Andika Thaselia |