"Jadi tadi udah kita uraikan dalam eksepsi bahwa uraian JPU tidak cermat, tidak teliti. Jadi peristiwanya pun tidak disebutkan dan segalanya," ungkap Jaswin.
"Apalagi dengan masalah barang bukti, tentang hasil lab juga jauh sekali jaraknya, 13 hari. Harusnya waktu tiga bulan ada program Menteri Kesehatan itu harus 3 x 24 jam harus dimasukkan ke dalam lab," ungkapnya.
Baca Juga : Ini Saksi yang Bisa Memberatkan Hukuman Steve Emmanuel Terkait Kasus Narkotika
"Ketidakcermatan JPU, (jadi) harus batal," tutupnya berharap.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Ria Theresia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |