Maha Awan Buana bersedia memperlihatkan rekaman kamera pemantau (cctv), bila diperlukan.
"Jadi kelihatan apakah Mas Angga ini memaki-maki orang tersebut (petugas) atau mau menabrak mobilnya nanti kelihatan semua," ungkap pengacara.
Dalam kasus ini pihal terlapor ialah Harry Maulana, Awan juga tambahkan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat didalamnya.
"Mereka yang dilaporkan di sini akan berkesinambungan ya, pertama inisial H."
"Kami laporkan, nanti selanjutnya diduga humasnya (TransJakarta), akan dilakukan penyelidikannya lebih lanjut," lugas Awan.
(Baca: Terobos Jalur Busway, Dewi Perssik Bakal Jadi Duta Busway!
Awan menambahkan kliennya melaporkan petugas TransJakarta dengan UU ITE pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (3) dengan ancaman 6 tahun penjara.
Diketahui, sebelumnya Angga Wijaya telah terlebih dahulu dilaporkan oleh Harry Maulana atas tuduhan melakukan ancaman dan penghinaan. (*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Winda Lola Pramuditta |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |