Atas saran dari pihak keluarga, SA dirawat di sebuah safe house di panti asuhan di Tulungagung dan harus mendapat pemulihan psikologi.
Dari berbagai informasi yang di himpun, AR adalah sosok religius, punya nama dan dihormati di desanya Kaliboto.
Bahkan rencananya tahun 2018 AR anak menunaikan ibadah haji.
Polisi akan mengenakan pasal 76d Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
AR di pastikan gagal menunaikan ibadah hajinya akibat perbuatannya.
Sementara Jarmi akan dijerat pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007, tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang.
Ancamannya, minimal 3 tahun penjara dan masimal 15 tahun penjara. (*)
Sule Akhirnya Angkat Bicara Soal Itsbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Akui Ada Sesuatu yang Terlambat
Source | : | www.facebook.com |
Penulis | : | Adrie P. Saputra |
Editor | : | Adrie P. Saputra |