Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat penyanyi Marcello Tahitoe kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).
Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut terhitung singkat.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum belum siap membacakan tuntutanya.
(BACA: Hasil Penelitian: Bertindak Sembrono Ternyata Memang Ciri Khas Remaja loh, Ini Penjelasannya)
Sidang pembacaan tuntutan atas kasus narkoba yang menjerat pelantun lagu "Masih Ada" tersebut, akhirnya ditunda hingga awal tahun 2018 mendatang.
"Jaksa belum siap membacakan tuntutanya, minggu depan ada tugas keluar. Tuntutanya akan dibacakan awal tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili kasus narkoba Ello.
(BACA: Demian Aditya Mengaku Dihantui Aksi The Death Drop)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian diberikan waktu selama tiga minggu untuk mempersiapkan berkas tuntutannya.
"Jadi tiga minggu sekarang kita kasih waktu yang cukup panjang. Bisa ya tiga minggu?" lanjut Ketua Majelis Hakim.
Ello sendiri diperintahkan oleh Majelis Hakim untuk kembali ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur guna melanjutkan program rehabilitasi yang telah dijalani kekasih artis Aurelie Moeremans tersebut.
(BACA: Inilah Rutinitas Irish Bella dan Giorgino Abraham Sebelum Foto Bersama )
"Silahkan anda ikut program program rehabilitasi yang ada di RSKO, ya. Sidang ditutup," ujar Majelis Hakim yang kemudian menutup persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlangga Wisnu yang ditemui Grid.ID di tempat yang sama, mengatakan dirinya sebagai JPU belum siap untuk membacakan tuntutan.
"Hari ini sidang pembacaan tuntutan, namun JPU belum siap. Tadi waktu sidang saya memohon kepada hakim supaya ditunda," ujar Herlangga Wisnu.
(BACA: So Sweet, Fans Kang Daniel Wanna One Lakukan ini Seminggu Sebelum Ulang Tahunnya)
"Tadi sidang akan dilanjutkan awal tahun tanggal 2 januari 2017," lanjut Herlangga Wisnu.
Ketidaksiapannya dikatakan JPU karena pihaknya masih menyusun detail tuntutan secara jeli dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, baik dari barang bukti dan keterangan para saksi.
(BACA: Foto di Bawah Kincir Angin, Ternyata Harga Mantel Bulu-bulu Manja Syahrini Seharga Motor, ckckck…. )
"Kita juga harus perhatikan hal-hal yg meringankan dan memberatkan. Ketidaksiapan itu karena kita harus memperhatikan faktor-faktor yang meringankan dan memberatkan harus kita perhatikan secara yuridis," tutup Herlangga Wisnu. (*)
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek
Penulis | : | Atikah Ishmah W |
Editor | : | Atikah Ishmah W |