Laporan Wartawan Grid.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Grid.ID - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memang harus dilaporkan ke kepolisian.
Jika dibiarkan, kondisi psikis korban yang mengalami KDRT bisa terpengaruh.
Apalagi jika sampai mengalami kekerasan seksual seperti kasus yang satu ini.
Seorang wanita berusia 44 tahun diketahui melaporkan suaminya sendiri karena mengalami kekerasan seksual.
Suaminya diketahui sering memaksa sang istri untuk berhubungan seksual namun menggunakan benda tumpul seperti timun.
Dikutip dari World of Buzz, kejadian ini terjadi di Kangar, Perlis, Malaysia.
Baca Juga : Hotman Paris Bongkar Rahasia Agar Istri Tak Marah Saat Mengetahui Suaminya Berhubungan dengan Wanita Lain
Suaminya yang berusia 57 tahun dilaporkan setelah terus-terusan memaksa istrinya menjalani hal tersebut.
Awalnya sang istri tak mampu menolak nafsu liar suaminya tersebut.
Hingga akhirnya sang istri sudah tak tahan lagi dan melaporkan kejadian tersebut.
Dikutip dari Astro Awani, kepala kepolisian Perlis, Datuk Noor Mushar Mohd mengkonfirmasi adanya laporan tersebut.
Sang wanita yang tidak disebutkan namanya mengaku terakhir kali mendapatkan perlakuan aneh tersebut pada November lalu.
Diketahui tak hanya kekerasan seksual, sang suami ternyata memang dikenal punya kepribadian yang keras.
Sang suami yang punya usaha tempat makan tersebut ternyata sering memukul istrinya tiap kali mereka berdua bertengkar.
Menurut laporan, pada Januari lalu sang suami pernah memukul istrinya di bagian dada.
Hal tersebut terjadi hanya karena sang istri ingin membicarakan masalah 'fantasi seks' sang suami tersebut.
Namun pihak kepolisian menyayangkan laporan sang korban.
Pasalnya korban melapor terlalu lama dari tanggal kejadian perkara.
Diduga, korban merasa masih memahami kelakuan suaminya tersebut selama itu.
Sang suami sendiri kini sudah melarikan diri.
Diduga sang suami tahu kalau dirinya telah dilaporkan istrinya.
Kini polisi setempat masih memburu pelaku.
Baca Juga : Seorang Ayah Kalap Perkosa Anak Kandung Karena Dikira Istrinya Sendiri
Terduga pelaku juga sudah ditetapkan statusnya sebagai buron.
Pelaku nantinya akan dijerat pasal 377C, 377CA, DAN 323 atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukannya.
(*)
Source | : | World of Buzz,Astro Awani |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |