"Yang kedua dari sisi pidananya ada Undang-Undang menelantarkan keluarga yaitu anak dan istri nah itu bisa dikenakan pasal di Undang-Undang KDRT, yaitu tidak memberi nafkah anak dan istri."
"Nah dua hal ini akan kami tempuh, mungkin minggu depan selambat-lambatnya kami akan menempuh gugatan, baik secara perdata gugatan nafkah dan secara pidana," jelas kuasa hukum Putri Mayangsari, Salahudin Pakaya SH.
Hal ini Putri tempuh lantaran sejak 2014 lalu Bopak menghilang tanpa kabar dan menelantarkan anak dan istrinya.
Sakit hati Putri makin bertambah kala ia melihat Bopak yang kerap pamer kemesraan dengan istri barunya di sosial media.
"Kecewa, kecewa banget dalam lima tahun ini Bopak nggak ada kabarnya ngilang gitu aja. Dia juga tidak memberikan nafkah pada anaknya selama lima tahun," ucap Putri.
Baca Juga : Mayangsari Trihatmodjo Tampil Mewah dalam Balutan Busana Formal Serba Kuning
Selama lima tahun tak diberi nafkah oleh sang suami, Putri memutuskan bekerja untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya bersama sang buah hati.
Namun lantaran menderita sakit, Putri memutuskan untuk berhenti dari pekerjaannya itu.
"Kebutuhan sehari-hari aku kerja, berusaha untuk bantu mama kan mamaku jualan nasi, ya dari situ uang sehari-harinya."
"Tapi sekarang Putri nggak kerja, sebelumnya kerja tapi sekarang nggak kerja karena kemarin itu Putri sempat sakit," ungkapnya.
Baca Juga : Roger Danuarta Mulai Berani Pamerkan Kemesraan dengan Cut Meyriska
Lanjut Studi S3 di Swiss, Nadia Vega Tak Takut Cowok Minder Buat Dekati Dirinya, Ini Alasannya
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Nurul Nareswari |