Maksud ”isyarat lain” adalah lampu darurat (hazard) dan senter.
Lalu kata ”keadaan darurat” diartikan sebagai kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban.
Jadi dalam undang-undangnya sudah dijelaskan kapan lampu hazard boleh dinyalakan.
Saat berkendara dalam hujan, pengemudi cukup menyalakan lampu utama saja.(*)
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |