Grid.ID - Siapa pun pasti ingin menjalankan kehidupan yang harmonis dengan para tetangga.
Namun tak jarang, ada hal-hal yang membuat kita berselisih dengan tetangga sekitar.
Salah satunya masalah dahan pohon tetangga yang tumbuh rindang hingga masuk dan menghalangi pekarangan rumahmu.
Baca Juga : Bahaya Memberikan Gadget pada Anak, Bisa Kecanduan Layaknya Memberikan Kokain!
Daun-daun, ranting patah, bahkan ulat bulunya sering jatuh ke halaman kita.
Berulangkali kita menegurnya, eh tak digubris juga.
Apa yang bisa kita lakukan?
Baca Juga : Sering Dianggap Pertanda Anak Nakal, ini 5 Fakta Unyeng-unyeng di Kepala yang Wajib Kamu Tahu!
Sebenarnya, kalau mau, kita bisa mengambil “tindakan sendiri”.
Ada undang-undang yang bisa kita pakai sebagai payung hukum, yakni Pasal 666 KUHPerdata.
Berikut kutipannya;
Barangsiapa mengalami, bahwa dahan-dahan pohon tetangganya mentiung (melintang) di atas pekarangannya, berhak menuntut supaya dahan-dahan itu dipotongnya.
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Intisari Online |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |