Baca Juga : Heboh, Jasad Satu Keluarga ini Masih Utuh Meski Sudah Dikubur Bertahun-tahun, Ternyata ini Penyebabnya!
Apabila akar-akar pohon tetangganya tumbuh dalam tanah pekarangannya, maka berhaklah ia memotongnya sendiri, jika tetangga, setelah satu kali ditegur, menolak memotongnya, dan asal ia sendiri tidak menginjak pekarangan si tetangga.
Berdasarkan pasal tersebut, maka kita berhak meminta si tetangga untuk memotong dahan pohon yang melintang ke pekarangan.
Kita juga boleh memotongnya sendiri setelah permintaan kita ditolak si tetangga.
Baca Juga : Mengintip Keindahan Kota Kuala Kencana, Pemukiman Modern dan Mewah di Tengah Hutan Belantara Papua
Tapi, syaratnya, saat memotong dahan tersebut kita tidak menginjak pekarangan tetangga.
Jika tidak, kita bisa balik dituntut secara hukum.
Itulah beberapa hal yang bisa kamu lakukan saat terganggu dengan pohon tetangga yang masuk ke halaman rumah.
(Yulius Setiarto, SH, Setiarto & Partners Law Firm) (*)
Artikel ini pernah tayang di Intisari Online dengan judul Jika Pohon Tetangga Masuk ke Pekarangan, Ini yang Boleh Kita Lakukan Tanpa Takut Tuntutan Hukum
Viral, Gadis Anak dari Pengepul Barang Bekas Ini Berhasil Jadi Sarjana, Auto Bangga Pamer Foto di Atas Gerobak Orang Tua
Source | : | Intisari Online |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |